JawaPos.com - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan penggunaan hak diskresi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam pemberian izin
pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan pengembang.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggunaan hak diskresi itu harus sesuai dengan aturan.
"Kalau tidak ada peraturannya berarti
kita tanda tanya besar, dong. Peraturannya harus disiapkan dulu. Kan
diskresi ada rambu-rambunya," kata Agus usai memimpin apel di KPK, Jumat
(20/5).
Menurut Agus, segala kewenangan yang dimiliki birokrat harus sesuai dengan peraturan dan dasar hukum.
Misalnya, kata Agus, apabila di
tingkat pusat tidak ada peraturannya bisa dibuat Peraturan Daerah
(Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jangan kemudian kita kalau sebagai
birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya. Itu
kan tidak boleh," ujar dia.
Saat ditanya apakah tindakan Ahok tersebut menyalahi aturan, Agus mengatakan bahwa KPK masih mengkajinya.
"Itu masih didalami, kita cari fakta-faktanya dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok -sapaan akrab Basuki-
mengatakan, dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin
reklamasi kepada pengembang.
Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) dan lahan yang dijual.
Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meski Perda tentang reklamasi dibatalkan.
Menurut Ahok, hal itu untuk melindungi
Pemprov DKI Jakarta. Selain menghindari kerugian APBD dalam proyek
reklamasi, imbuhnya, perjanjian kontribusi tambahan akan menguntungkan
Pemprov DKI dalam proyek-proyek lainnya.
Ahok mengaku paham betul tentang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang hak diskresi.
Sebab, dia sempat mengikuti proses
pembahasannya ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI. Ahok
mengatakan undang-undang itu dibuat agar kepala daerah memiliki dasar
hukum untuk menghentikan kebijakan yang merugikan. (put/jpg)
Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/05/20/29424/keluarkan-izin-reklamasi-penggunaan-hak-diskresi-ahok-dikritik-kpk/1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.