Translate

Jumat, 20 Mei 2016

Keluarkan Izin Reklamasi, Penggunaan Hak Diskresi Ahok Dikritik KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan penggunaan hak diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam pemberian izin pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan pengembang. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggunaan hak diskresi itu harus sesuai dengan aturan. 

"Kalau tidak ada peraturannya berarti kita tanda tanya besar, dong. Peraturannya harus disiapkan dulu. Kan diskresi ada rambu-rambunya," kata Agus usai memimpin apel di KPK, Jumat (20/5). 


Menurut Agus, segala kewenangan yang dimiliki birokrat harus sesuai dengan peraturan dan dasar hukum. 

Misalnya, kata Agus, apabila di tingkat pusat tidak ada peraturannya bisa dibuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya. Itu kan tidak boleh," ujar dia. 

Saat ditanya apakah tindakan Ahok tersebut menyalahi aturan, Agus mengatakan bahwa KPK masih mengkajinya. 

"Itu masih didalami, kita cari fakta-faktanya dulu," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ahok -sapaan akrab Basuki- mengatakan, dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) dan lahan yang dijual.

Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meski Perda tentang reklamasi dibatalkan. 

Menurut Ahok, hal itu untuk melindungi Pemprov DKI Jakarta. Selain menghindari kerugian APBD dalam proyek reklamasi, imbuhnya, perjanjian kontribusi tambahan akan menguntungkan Pemprov DKI dalam proyek-proyek lainnya. 

Ahok mengaku paham betul tentang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang hak diskresi. 

Sebab, dia sempat mengikuti proses pembahasannya ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI. Ahok mengatakan undang-undang itu dibuat agar kepala daerah memiliki dasar hukum untuk menghentikan kebijakan yang merugikan. (put/jpg)

Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/05/20/29424/keluarkan-izin-reklamasi-penggunaan-hak-diskresi-ahok-dikritik-kpk/1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.