JawaPos.com - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan penggunaan hak diskresi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam pemberian izin
pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan pengembang.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggunaan hak diskresi itu harus sesuai dengan aturan.
"Kalau tidak ada peraturannya berarti
kita tanda tanya besar, dong. Peraturannya harus disiapkan dulu. Kan
diskresi ada rambu-rambunya," kata Agus usai memimpin apel di KPK, Jumat
(20/5).